Rabu, 16 September 2015

Pembentukan Karakter Pancasila



Pancasila adalah dasar negara Indonesia. Selain sebagai dasar negara, pancasila juga memiliki kedudukan sebagai  pandangan hidup bangsa, ideologi bangsa dan kepribadian bangsa dan negara. Pancasila juga mempunyai kedudukan yuridis tertinggi di Indonesia yaitu semua sumber hukum dan aturan perundang-undangan yang akan diterapkan di Indonesia harus sesuai dengan pancasila.
      Pancasila memiliki lima sila, yaitu : :Ketuhanan yang maha esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dari ke-5 sila itu mengandung makna yang berbeda-beda namun tetap berikatan dan tidak dapat dipisah-pisahkan antara sila-sila tersebut. Sila ke-1 mengandung makna ketuhanan, yang berarti semua warga negara Indonesia memiliki agama dan percaya akan adanya tuhan yang esa. Sila ke-2 mengandung makna perikemanusiaan, yang berarti semua warga negara Indonesia wajib menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Sila ke-3 mengandung makna kesatuan, yang berarti meskipun masyarakat Indonesia terdiri atas bebragai macam suku, bahasa dan budaya yang berbeda-beda namun mereka tetap bersatu untuk Indonesia. Sila ke-4 mengandung makna demokrasi, yang berarti dalam pengambilan keputusan diperlukan musyawarah dan mufakat secara bersama-sama. Dan sila ke-5 mengandung makna keadilan sosial, yang berarti semua warga negara Indonesia berhak mendapatkan kehidupan yang layak dari negara.
Sila ke-1 & 2 merupakan input karena dasar seorang manusia, apabila mereka mempunyai agama dan tuhan tentunya mereka akan menghargai sesamanya. Sedangkan sila ke-3 & 4 merupakan proses kelanjutan dari sila ke-1 & 2. Jika kita bisa menghargai sesama maka kita akan bersatu dan tidak ada perpecahan. Apabila kita bisa bersatu maka demokrasi dan musyawarah dapat terwujud. Jika semua itu sudah bersatu dan terwujud maka barulah keadilan dan kesejahteraan sosial dapat tercapai.
Masyarakat Indonesia tentunya harus mempunyai karakter dan kepribadian pancasila sebagai seorang warga negara yang sejati. Kepribadian dan karakter itu tentunya yang baik bukan yang buruk. Kepribadian sendiri adalah kumpulan dari sifat-sifat (trait) manusia. Kepribadian sendiri merupakan sikap, perilaku dan perasaan yang di miliki oleh setiap manusia sebagai ciri khasnya. Pembentukan kepribadian seseorang melalui beberapa tahap yaitu dirinya sendiri (self), keluarga(family), teman dekat atau sebaya(peers) dan lingkungan(society). Lingkungan memiliki pengaruh yang sangat besar dalam pembentukan kepribadian seseorang dibandingkan keluarga. Karena lingkungan memiliki persentase sebesar 80 % sedangkan keluarga hanya 20%. Lingkungan mencakup peers dan society yang mana setiap hari seseorang akan sering berinteraksi dengan keduanya dibandingkan dengan keluarga, seperti anak yang sudah remaja maka mereka akan sedikit sekali berinteraksi dengan keluarga, hal itu dikarenakan para remaja sudah menemukan dunianya sendiri.
Sedangkan karakter sendiri terbentuk dari kepribadian dengan interaksi-interaksi sosial yang berbeda. Untuk melakukan pembentukan karakter maka diperlukan pendekatan moral yaitu dengan cara menanamkan keteladanan atau memberi contoh langsung, hal itu karena seseorang tidak akan percaya jika hanya dijelaskan atau diberitahu secara langsung jika tidak ada contoh atau bukti nyata. Pendidikan karakter paling tepat pada saat anak berusia 3 – 5 tahun, di usia itu anak masih dalam lingkungan keluarga dan belum terlalu mengenal lingkugan. Namun, setelah anak menginjak usia 5 dst, maka lingkungan akan lebih dominan dan akan lebih sulit mendidik karakternya karena anak sudah sibuk bermain dan mengembangkan imajinasinya sendiri.
Oleh karena itu, sebaiknya pemahaman tentang pancasila diterapkan sejak dini agar generasi Indonesia kedepannya dapat berkepribadian dan berkarakter panacasila.

0 komentar:

Posting Komentar