Pancasila adalah dasar negara Indonesia. Selain sebagai
dasar negara, pancasila juga memiliki kedudukan sebagai pandangan hidup bangsa, ideologi bangsa dan
kepribadian bangsa dan negara. Pancasila juga mempunyai kedudukan yuridis
tertinggi di Indonesia yaitu semua sumber hukum dan aturan perundang-undangan
yang akan diterapkan di Indonesia harus sesuai dengan pancasila.
Pancasila memiliki lima sila, yaitu : :Ketuhanan yang maha esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dari ke-5 sila itu mengandung makna yang berbeda-beda namun
tetap berikatan dan tidak dapat dipisah-pisahkan antara sila-sila tersebut.
Sila ke-1 mengandung makna ketuhanan, yang berarti semua warga negara Indonesia
memiliki agama dan percaya akan adanya tuhan yang esa. Sila ke-2 mengandung
makna perikemanusiaan, yang berarti semua warga negara Indonesia wajib
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Sila ke-3 mengandung makna
kesatuan, yang berarti meskipun masyarakat Indonesia terdiri atas bebragai
macam suku, bahasa dan budaya yang berbeda-beda namun mereka tetap bersatu
untuk Indonesia. Sila ke-4 mengandung makna demokrasi, yang berarti dalam
pengambilan keputusan diperlukan musyawarah dan mufakat secara bersama-sama.
Dan sila ke-5 mengandung makna keadilan sosial, yang berarti semua warga negara
Indonesia berhak mendapatkan kehidupan yang layak dari negara.
Sila ke-1 & 2 merupakan input karena dasar seorang
manusia, apabila mereka mempunyai agama dan tuhan tentunya mereka akan
menghargai sesamanya. Sedangkan sila ke-3 & 4 merupakan proses kelanjutan
dari sila ke-1 & 2. Jika kita bisa menghargai sesama maka kita akan bersatu
dan tidak ada perpecahan. Apabila kita bisa bersatu maka demokrasi dan
musyawarah dapat terwujud. Jika semua itu sudah bersatu dan terwujud maka
barulah keadilan dan kesejahteraan sosial dapat tercapai.
Masyarakat Indonesia tentunya harus mempunyai karakter dan
kepribadian pancasila sebagai seorang warga negara yang sejati. Kepribadian dan
karakter itu tentunya yang baik bukan yang buruk. Kepribadian sendiri adalah
kumpulan dari sifat-sifat (trait) manusia. Kepribadian sendiri merupakan sikap,
perilaku dan perasaan yang di miliki oleh setiap manusia sebagai ciri khasnya. Pembentukan
kepribadian seseorang melalui beberapa tahap yaitu dirinya sendiri (self),
keluarga(family), teman dekat atau sebaya(peers) dan lingkungan(society).
Lingkungan memiliki pengaruh yang sangat besar dalam pembentukan kepribadian
seseorang dibandingkan keluarga. Karena lingkungan memiliki persentase sebesar
80 % sedangkan keluarga hanya 20%. Lingkungan mencakup peers dan society yang
mana setiap hari seseorang akan sering berinteraksi dengan keduanya dibandingkan
dengan keluarga, seperti anak yang sudah remaja maka mereka akan sedikit sekali
berinteraksi dengan keluarga, hal itu dikarenakan para remaja sudah menemukan
dunianya sendiri.
Sedangkan karakter sendiri terbentuk dari kepribadian dengan
interaksi-interaksi sosial yang berbeda. Untuk melakukan pembentukan karakter
maka diperlukan pendekatan moral yaitu dengan cara menanamkan keteladanan atau
memberi contoh langsung, hal itu karena seseorang tidak akan percaya jika hanya
dijelaskan atau diberitahu secara langsung jika tidak ada contoh atau bukti
nyata. Pendidikan karakter paling tepat pada saat anak berusia 3 – 5 tahun, di
usia itu anak masih dalam lingkungan keluarga dan belum terlalu mengenal
lingkugan. Namun, setelah anak menginjak usia 5 dst, maka lingkungan akan lebih
dominan dan akan lebih sulit mendidik karakternya karena anak sudah sibuk
bermain dan mengembangkan imajinasinya sendiri.
Oleh karena itu, sebaiknya pemahaman tentang pancasila
diterapkan sejak dini agar generasi Indonesia kedepannya dapat berkepribadian
dan berkarakter panacasila.
0 komentar:
Posting Komentar